Rabu, 25 November 2015
Top Ten Urban City Park Around The World
Hello Parkseeker! Right now we're going to inform you all about best city park around the world that you should consider to come when you're travelling to this city. So here we go:
Minggu, 22 November 2015
Seni Dari Hutan
Taman merupakan sebuah miniatur hutan yang dengan sengaja dibuat untuk menyeimbangkan komposisi bangunan dan lahan hijau pada suatu kota. Taman juga berfungsi sebagai daerah resapan air, rekreasi keluarga, ruang komunikasi bagi suatu komunitas serta pusat kegiatan suatu kota. Pada kota-kota di Indonesia suatu taman kota biasa disebut alun-alun dengan keunikan dan ragam aktivitas yang ada di taman kota tersebut. Namun pada dasarnya pembuatan suatu taman berlandaskan akan hutan mini atau yang biasa disebut "urban forest" ini merupakan prinsip hutan. oleh karena itu sebelum kami memberi tahu dan memperkenalkan taman-taman yang patut anda kunjungi untuk alternatif rekreasi diri dan keluarga anda, kami akan memberi tahu pengertian dan fungsi hutan yang telah ada dan diciptakan oleh tuhan sejak dahulu kala.
PENGERTIAN HUTAN
Pada hakekatnya hutan merupakan perwujudan dari lima unsur pokok yang terdiri dari bumi, air, alam hayati, udara dan sinar matahari (Rimbawan Indonesia,1966). Kelima unsur pokok inilah yang dinamakan PANCA DAYA. Sehingga menurut rimbawan Indonesia memanfaatkan hutan sebenarnya mengarahkan Panca Daya ini kepada suatu bentuk tertentu pada tempat dan waktu yang diperlukan untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia lahir dan bathin sebesar mungkin tanpa mengabaikan aspek kelestarian.
Hutan jadinya dapat disebut suatu areal diatas permukaan bumi yang ditumbuhi pohon-pohon agak rapat dan luas sehingga pohon-pohon dan tumbuhan lainnya serta binatang-binatang yang hidup dalam areal tersebut memiliki hubungan antara satu dan lainnya das membentuk perseketuan hidup alam hayati dan lingkungannya (Junus dkk, 1984). Secara ringkas batasan hutan ialah komunitas tumbuh-tumbuhan dan binatang yang terutama terdiri dari pohon-pohon dan vegetasi berkayu lainnya yang tumbuh berdekatan satu dengan lainnya.
Sedangkan menurut undang-undang pokok kehutanan Indonesia yang diundangkan pada tahun 1967 batasan hutan (definisi) ialah “suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan”. Undang-undang Kehutanan yang baru yaitu UU No 41 tahun 1999, yang dimaksud hutan adalah “suatu ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan”.
Untuk lebih mengetahui lebih dalam tentang pengertian hutan, berikut ini akan dikutip dari Ensiklopedi Indonesia (1982) :
a. Hutan adalah sebuah masyarakat yang tumbuh rapat bersama,terutama terdiri atas pohon-pohon dan vegetasi berkayu lainnya.
b. Hutan adalah sebuah ekosistem dengan ciri-ciri, pada penutup berupa pohon-pohon yang rapat dan luas.
c. Hutan adalah sebuah areal yang dikelola untuk produksi kayu dan hasil hutan lainnya atau dipelihara bagi tujuan keuntungan tidak langsung, misalnya untuk perlindungan aliran sungai atau rekreasi.
d. suatu wilayah yang dinyatakan sebagai hutan melalui undang-undang.
MANFAAT HUTAN
Membicarakan manfaat hutan bagi manusia maka dapat dikatakan bahwa hutan memberikan manfaat langsung dan manfaat tidak langsung. Manfaat langsung ialah manfaat dari hutan yang dapat langsung dinikmati oleh masyarakat seperti kayu, rotan, obat-obatan, buah-buahan, binatang buruan, damar, kulit kayu. Sedangkan manfaat tidak langsung merupakan manfaat dari fungsi hutan sebagai pengatur tata air dan pemelihara kesuburan tanah atau manfaat hidro-orologis dari hutan. Manfaat estetika, rekreasi, ilmu pengetahuan dan pengaruh hutan terhadap iklim.
Hutan juga memiliki jasa dalam kehidupan sehari-hari berupa :
1. Pengendali lingkungan seperti :
* pengendali bahaya banjir dan erosi
* reservoir alam
* perlindungan terhadap angin
* pembersih polusi udara
* paru-paru tempat pemukiman
2. Meningkatkan kesejaheraan dan kenyamanan hidup :
* membuat iklim mikro menjadi nyaman
* keindahan alam: Taman nasional, wisata
* mengurangi kebisingan suara ( kota, pabrik dsb)
* mengurangi silau cahaya matahari, lampu mobil dsb.
Didalam memanfaatkan sumber daya alam yang berupa hutan dimana manfaatnya tidak terbatas maka yang menjadi kendalanya ialah pengetahuan manusia itu sendiri. Di Indonesia misalnya diketahui ada sebanyak 4000 jenis kayu, 3593 jenis diantaranya belum dikenal, 407 jenis punya potensi ekonomis, hanya 120 jenis saja yang merupakan jenis perdagangan. Ini merupakan tantangan bagi rimbawan Indonesia untuk lebih giat meneliti dan mempromosikan kayu-kayu untuk dapat diperdagangkan. Contoh diatas baru dari jenis kayu yang ada didalam hutan Indonesia, belum lagi potensi hutan Indonesia sebagai sumber gen atau plasma nutfah dan juga bagi kelangsungan hidup manusia di bumi ini.
*https://imankuncoro.wordpress.com/2008/08/31/diktat-pengantar-ilmu-kehutanan/
Pemaparan diatas merupakan salah satu dari pengertian hutan, pemaparan lebih lengkap mengenai hutan juga telah dikelola oleh negara yang tercantum pada Undang-undang. Sekilas mengenai arti Hutan. Selanjutnya kami akan memberikan informasi mengenai taman-taman kota yang ada dan patut dikunjungi untuk sekedar menikmati sore hari atau rekreasi jiwa melepas penat kesibukan sehari-hari.
PARK JOY
FOREST IN THE CITY
Langganan:
Postingan (Atom)